Koreksi Pasal 502
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
