Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
(3) Seksi …
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Koreksi Anda
