Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
