Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 563

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu; g. Pembimbing Syariah; h. Pembimbing Masyarakat Kristen; i. Pembimbing Masyarakat Katolik; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Lombok Tengah; b. Kabupaten Lombok Timur; c. Kabupaten Sumbawa; d. Kabupaten Dompu; e. Kabupaten Bima; f. Kabupaten Lombok Barat; g. Kabupaten Sumbawa Barat; h. Kota Bima; dan i. Kota Mataram.
Koreksi Anda