Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Lombok Tengah;
b. Kabupaten Lombok Timur;
c. Kabupaten Sumbawa;
d. Kabupaten Dompu;
e. Kabupaten Bima;
f. Kabupaten Lombok Barat;
g. Kabupaten Sumbawa Barat;
h. Kota Bima; dan
i. Kota Mataram.
Koreksi Anda
