Koreksi Pasal 607
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan dan Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pelayanan pendaftaran, dokumen, perlengkapan, serta pembinaan haji dan umrah.
(2) Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan, serta sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam.
(3) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal v huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
(4) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam.
(5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Koreksi Anda
