Koreksi Pasal 769
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Kristen serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
