Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 340

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teklnis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran. (4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 340 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id