Koreksi Pasal 749
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kota Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan dan Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf e dan huruf f terdiri atas:
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendidikan Madrasah;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Pendidikan Agama Islam;
f. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
g. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
h. Penyelenggara Syariah;
i. Penyelenggara Kristen; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf i dan huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
