Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 749

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kota Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan dan Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf e dan huruf f terdiri atas: b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pendidikan Madrasah; d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; e. Seksi Pendidikan Agama Islam; f. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; g. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; h. Penyelenggara Syariah; i. Penyelenggara Kristen; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf i dan huruf j terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf k terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf l terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 ayat (2) huruf m terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda