Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 471

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas: a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi; b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. Seksi Sarana dan Prasarana; d. Seksi Kesiswaan; e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda