Koreksi Pasal 743
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
