Koreksi Pasal 432
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bantul;
b. Kabupaten Gunung Kidul;
c. Kota Yogyakarta;
d. Kabupaten Sleman; dan
e. Kabupaten Kulonprogo.
Koreksi Anda
