Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 399

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama; d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; e. Subbagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda