Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 615

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Katolik. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Katolik. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Katolik.
Koreksi Anda