Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Katolik.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Katolik.
(3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Katolik.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Katolik.
Koreksi Anda
