Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Koreksi Anda
