Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 658

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Kotawaringin Barat; b. Kabupaten Barito Utara; c. Kabupaten Kapuas; d. Kabupaten Kotawaringin Timur; e. Kota Palangka Raya; f. Kabupaten Barito Selatan; g. Kabupaten Seruyan; h. Kabupaten Sukamara; i. Kabupaten Pulang Pisau; j. Kabupaten Gunung Mas; k. Kabupaten Barito Timur; l. Kabupaten Lamandau; m. Kabupaten Katingan; dan n. Kabupaten Murung Raya.
Koreksi Anda