Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 919

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Koreksi Anda