Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah, dan
pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Koreksi Anda
