Koreksi Pasal 378
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Koreksi Anda
