Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Seksi Pendidikan Kristen; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Seksi Urusan Agama Katolik; f. Penyelenggara Pendidikan Islam; g. Penyelenggara Haji dan Umrah; h. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Pulau Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda