Koreksi Pasal 965
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Urusan Agama Katolik;
f. Penyelenggara Pendidikan Islam;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah;
h. Penyelenggara Pendidikan Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Pulau Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Pendidikan Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Katolik;
g. Penyelenggara Hindu; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
