Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal.
(5) Seksi Pembinaan Syari’ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang hisab rukyat, pembinaan syariah, serta sistem informasi urusan agama Islam.
Koreksi Anda
