Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, pengelolaan keuangan haji serta pengelolaan sistem informasi haji; c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Koreksi Anda