Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah. Kementerian Agama
Koreksi Anda
