Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 551

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Hindu terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; b. Seksi Penyuluhan; c. Seksi Pemberdayaan Umat; d. Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda