Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 937

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Maluku Tenggara; b. Kabupaten Maluku Tengah; c. Kota Ambon; d. Kabupaten Maluku Tenggara Barat; e. Kabupaten Pulau Buru; f. Kabupaten Kepulauan Aru; g. Kabupaten Seram Bagian Barat; dan h. Kabupaten Seram Bagian Timur.
Koreksi Anda