Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Maluku Tenggara;
b. Kabupaten Maluku Tengah;
c. Kota Ambon;
d. Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
e. Kabupaten Pulau Buru;
f. Kabupaten Kepulauan Aru;
g. Kabupaten Seram Bagian Barat; dan
h. Kabupaten Seram Bagian Timur.
Koreksi Anda
