Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 986

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 986 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id