Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 871

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kepenghuluan. (2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan kantor urusan agama. (3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kemasjidan. (4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal. (5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam.
Koreksi Anda