Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kota Kerinci;
b. Kabupaten Batang Hari;
c. Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. Kabupaten Bungo;
e. Kabupaten Merangin;
f. Kota Jambi;
g. Kabupaten Muara Jambi;
h. Kabupaten Sarolangun;
i. Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
j. Kabupaten Tebo.
Koreksi Anda
