Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
