Koreksi Pasal 288
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
Koreksi Anda
