Koreksi Pasal 744
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
a. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
