Koreksi Pasal 751
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Bagian Kedupuluh Empat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
Koreksi Anda
