Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toli-Toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una- Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf c terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; Seksi Pendidikan Madrasah; Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; Penyelenggara Kristen; Penyelenggara Hindu; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Donggala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf h terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; Seksi Pendidikan Islam; Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; Penyelenggara Kristen; Penyelenggara Katolik; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 ayat (2) huruf j terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; Seksi Pendidikan Islam; Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; Penyelenggara Haji dan Umrah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 812 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id