Koreksi Pasal 356
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Koreksi Anda
