Koreksi Pasal 655
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf c sampai dengan e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Katolik;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Kristen;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(12) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf n terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
