Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 655

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf c sampai dengan e terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf k terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Katolik; f. Penyelenggara Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf l terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf m terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (12) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626 ayat (2) huruf n terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda