Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
(2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf.
Koreksi Anda
