Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi haji di bidang pelayanan, pembinaan, pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, dan pendidikan agama Kristen.
(3) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Katolik pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Katolik.
(4) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, dan pendidikan agama Hindu dan Buddha.
Koreksi Anda
