Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883 ayat (2) huruf e dan huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
