Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
