Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 593

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. (5) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. (6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. (8) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 593 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id