Koreksi Pasal 813
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(8) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, serta pengelolaan data dan informasi pada bimbingan masyarakat Islam.
(10) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen.
Koreksi Anda
