Koreksi Pasal 1000
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Koreksi Anda
