Koreksi Pasal 773
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang pendidikan Kristen serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
