Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 773

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang pendidikan Kristen serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 773 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id