Koreksi Pasal 766
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda
