Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 604

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta bimbingan masyarakat Islam di bidang penyelenggaraan haji dan bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda