Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf k sampai dengan huruf m terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf n sampai dengan huruf w terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id