Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 605

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta bimbingan masyarakat Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji; c. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda