Koreksi Pasal 605
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji;
c. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda
