Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Kristen.
(5) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Katolik di bidang pendidikan agama Katolik pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Katolik.
(7) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
