Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 826

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah; b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan; c. Seksi Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 826 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id