Koreksi Pasal 826
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
