Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 538

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Koreksi Anda