Koreksi Pasal 619
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Katolik.
(4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik.
Koreksi Anda
