Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Koreksi Anda